Putusan MK Dalam Sidang Sengketa Bukti Pemilu Berjalan Demokratis
Oleh : Amanda Islan )*
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah fondasi utama dari sebuah sistem demokrasi yang sehat. Namun, ketika sengketa muncul terkait dengan integritas dan keabsahan pemilihan, peran lembaga peradilan menjadi sangat penting untuk menegakkan aturan dan keadilan. Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang monumental dalam kasus sengketa bukti pemilu, mengukuhkan prinsip demokrasi dan menjaga kredibilitas proses pemilihan.
MK telah resmi memutus sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024. Putusan itu dibacakan pada Senin (22/4) tepat 14 hari kerja setelah gugatan diajukan. Setelah mencermati fakta-fakta yang terungkap di persidangan, MK menyatakan bahwa seluruh gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditolak.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz mengatakan ada secercah harapan bagi pemilu mendatang dalam putusan Mahkamah Konstitusi untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Pihaknya mengatakan bahwa dalam putusan MK pun ada secercah harapan. Ada beberapa saran korektif, ini memang seringkali dalam praktik di MK dan juga kita melihat ada dissenting opinion (pendapat berbeda) dari Hakim MK.
Hakim MK memberikan sejumlah rekomendasi dalam pertimbangan putusan perkara PHPU Pilpres 2024, salah satunya agar Bawaslu memiliki persyaratan baku maupun tata urut atau pisau analisis untuk menentukan bagaimana suatu peristiwa dianggap memenuhi syarat materiil atau tidak.
Selain itu, tiga Hakim MK, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat memberikan dissenting opinion yang pada intinya menyatakan bahwa MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Menurut Kahfi, dissenting opinion yang diberikan membuktikan bahwa memang ada perdebatan yang sangat fundamental dalam pembahasan di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK.
Kehadiran pendapat yang berbeda itu juga merupakan sebuah kemajuan dalam sejarah penanganan perkara PHPU pilpres. Sebelumnya belum pernah ada hakim konstitusi yang memberikan pendapat berbeda dalam putusan perkara serupa.
Adanya dissenting opinion itu tidak terlepas dari substansi permohonan yang diajukan pemohon. Pada permohonan PHPU Pilpres 2024, terdapat substansi soal kegagalan negara dalam menyediakan ruang yang setara bagi pihak kandidat pemilihan umum untuk presiden dan wakil presiden.
Hal tersebut sangatlah wajar apabila dalam putusan MK terdapat dissenting opinion. Itu merekam bagaimana suasana kebatinan di MK dan suasana perdebatan yang memang fundamental.
Masyarakat diimbau mengawal sejumlah saran korektif yang disampaikan hakim konstitusi untuk dijadikan evaluasi ke depan. Agar hal ini menjadi evaluasi dan kemudian bisa menjadikannya sebagai rekomendasi untuk melakukan evaluasi kerangka hukum pemilu.
MK memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Dalam amar putusannya, MK menolak kedua permohonan tersebut. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir memandang sikap penerimaan putusan sidang sengketa Pilpres 2024 yang ditunjukkan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD adalah sikap kenegarawanan yang patut diapresiasi. Itu menunjukkan sikap kenegarawanan yang konstitusional karena MK adalah lembaga yang memutuskan secara final dan mengikat.
Selanjutnya, terkait tanggapan terhadap putusan MK tersebut, Pengamat Politik Citra Institute, Yusak Farchan mengatakan, putusan MK harus diapresiasi dan diterima sebagai putusan final terhadap Pilpres 2024. Apapun putusan MK kan sifatnya final dan mengikat tentu harus diapresiasi.
Pada sidang sengketa terbaru di hadapan MK, fokusnya adalah pada bukti-bukti yang dikemukakan oleh pihak-pihak yang bersengketa. Kasus ini menjadi sorotan karena relevansinya dengan keberlangsungan demokrasi di negara tersebut. Di tengah tuntutan publik akan transparansi dan keadilan, putusan MK memiliki dampak yang luas terhadap stabilitas politik dan legitimasi pemerintahan.
Dalam putusannya, MK memberikan penekanan pada prinsip bahwa pemilu harus mencerminkan kehendak rakyat dengan jujur dan adil. Ini berarti setiap aspek proses pemilihan harus diawasi secara ketat untuk mencegah manipulasi atau kecurangan. Dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan, MK melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan bahwa keabsahan pemilihan tidak tercemar oleh tindakan yang melanggar aturan.
Salah satu poin utama dalam putusan MK adalah perlunya memperkuat mekanisme pengawasan pemilu. MK menekankan bahwa lembaga pengawas pemilu harus memiliki kewenangan yang memadai dan independen untuk memastikan proses pemilihan berlangsung tanpa hambatan dan intervensi yang tidak sah. Langkah-langkah ini penting untuk menjaga integritas demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik.
Secara keseluruhan, putusan MK dalam sidang sengketa bukti pemilu adalah tonggak penting dalam perjalanan demokrasi suatu negara. Ini menegaskan komitmen untuk melindungi prinsip-prinsip dasar demokrasi dan memastikan bahwa suara rakyat benar-benar terwakili dalam proses pemilihan. Dengan langkah-langkah ini, harapan akan masa depan yang lebih inklusif dan transparan dalam politik dapat diperkuat.
)* Penulis adalah mahasiswa Ilmu Politik PTS di Jakarta
Posting Komentar untuk "Putusan MK Dalam Sidang Sengketa Bukti Pemilu Berjalan Demokratis"