Papua Bagian Tidak Terpisahkan dari NKRI
Oleh: Devaryo Valarie )*
Hukum internasional maupun hukum nasional telah menegaskan bahwa Papua bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tidak ada satu pun pihak yang berhak memisahkan Papua dari Indonesia. Wilayah Papua yang kaya akan keindahan alam dan keanekaragaman budaya, merupakan salah satu bagian paling istimewa dari NKRI.
Dengan kekayaan alamnya yang melimpah, Papua memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Pemerintah tentunya menjaga dan mengoptimalkan semua kekayaan Tanah Papua untuk kebermanfaatan masyarakat Papua.
Papua mutlak sebagai bagian integral dari NKRI. Jika ada yang berpendapat bahwa Papua bukan bagian dari NKRI maka hal tersebut pasti keliru. Sejak 1969, saat dilaksanakannya Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera), Papua yang saat itu masih bernama Irian Barat, adalah bagian sah dan integral dari bangsa Indonesia. Secara de facto, bahkan sejak tanggal 1 Mei 1963, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyerahkan Papua untuk diadministrasi oleh pemerintah Indonesia, pasca Tri Komando Rakyat (Trikora) yang dicanangkan Presiden Soekarno, kemudian dilegalkan oleh Perjanjian New York setahun setelahnya.
Meskipun telah diadministrasi oleh pemerintah Indonesia, Irian Barat masih belum menjadi wilayah NKRI karena perjanjian tersebut mensyaratkan selama kurang lebih setahun Irian Barat berada di bawah pemerintahan sementara PBB. Baru pada tahun 1969, pasca Pepera, Irian Barat secara resmi menjadi wilayah NKRI.
Pepera sendiri dilakukan pada tanggal 24 Juli sampai sekitar bulan Agustus tahun 1969. PBB menjadi pengawas peristiwa bersejarah yang akan menyatukan Papua ke Indonesia. Itulah mengapa Pepera bukan akal-akalan pemerintah Indonesia, namun berdasarkan rekognisi internasional, khususnya melalui PBB. Sebanyak 16 orang perwakilan PBB dikirim ke Papua untuk mengawasi jalannya Papua. Awalnya, ada 50 orang yang dikirim, namun karena berbagai pertimbangan, hanya 16 yang tersisa untuk melakukan monitoring. Tugas mengawasi pelaksanaan Pepera dimulai 23 Agustus 1969.
Hasil Pepera di 8 kabupaten tersebut secara mutlak memilih dan menetapkan bahwa Papua menjadi bagian dari NKRI. Hasil tersebut kemudian disepakati dan disetujui dengan tanda tangan dari semua yang hadir dalam rapat. Secara de facto masyarakat Papua memilih untuk berintegrasi dengan wilayah NKRI ini. Pepera sendiri disahkan melalui Resolusi PBB No. 2504 pada Sidang Umum PBB tanggal 19 November 1969 yang disetujui oleh 82 negara, sedangkan 30 negara lainnya memilih abstain. Tentunya, keberhasilan memadukan Papua secara politik tidak serta merta menghilangkan kepentingan pemerintah Indonesia di Papua. Justru sebaliknya, Papua sebagai bagian dari Indonesia berhak atas keamanan, kesejahteraan, dan keadilan sosial.
Kedaulatan Indonesia atas Papua diakui secara internasional. Dalam hal ini, Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Pertahanan Australia Richard Marles MP menegaskan Australia mengakui sepenuhnya kedaulatan wilayah Indonesia dan tidak mendukung gerakan kemerdekaan apapun. Sementara itu, Perdana Menteri (PM) Fiji yang baru, Y.M. Sitiveni turut menegaskan dukungannya terhadap kedaulatan Indonesia dan mengakui Papua bagian dari Indonesia.
Senada, Panglima Kodam XVII /Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan menegaskan bahwa Tanah Papua merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari NKRI. Pihaknya mengimbau agar kita bersama-sama menjaga keamanan di Tanah Papua guna pembangunan dapat dilaksanakan dan dirasakan seluruh masyarakat.
Tanah Papua yang di dalamnya terdapat enam provinsi itu merupakan bagian tidak terpisahkan dari NKRI sehingga apa yang selama ini diungkapkan kelompok tertentu bertentangan dengan hal tersebut, tidak dapat dipertanggungjawabkan.
PBB sudah menutup dekolonisasi Papua tanggal 1 Mei 1963, sehingga memang wilayah ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari NKRI. Oleh karena itu, masyarakat tidak lagi mempercayai kelompok tertentu yang masih berupaya memisahkan Papua dari NKRI.
Kegiatan dengan membawa isu "Papua Merdeka" yang dilakukan sekelompok masyarakat tertentu hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Oleh karena itu, perlu ada penegasan secara konsisten bahwa status Papua jelas yaitu bagian yang tidak terpisahkan dari Indonesia.
Papua juga memiliki peran strategis dalam menjaga kesatuan dan kedaulatan NKRI. Sebagai bagian terluar Indonesia, Papua menjadi penjaga keutuhan wilayah negara dari segala arah. Selain itu, Papua juga memiliki potensi untuk menjadi jembatan perdamaian dan kerjasama antara Indonesia dan negara-negara di kawasan Pasifik.
Meskipun memiliki potensi besar, Papua juga dihadapkan pada sejumlah tantangan. Masalah sosial, seperti kesenjangan ekonomi, akses terhadap pendidikan dan kesehatan, serta konflik horizontal, masih menjadi perhatian utama. Namun, pemerintah terus berupaya dan berkomitmen untuk mengatasi tantangan ini melalui program-program pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif, serta upaya untuk memperkuat dialog antara pemerintah dan masyarakat lokal.
Perkembangan ekonomi, sosial, dan politik yang pesat di Bumi Cenderawasih menjadi bukti nyata dari kesuksesan pemerintah dalam membangun Papua sebagai bagian dari NKRI. Pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan upaya pemberdayaan masyarakat menjadi prioritas pemerintah dalam memastikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Papua. Keberhasilan yang sudah dicapai di Tanah Papua itu jangan sampai direnggut oleh pihak tidak bertanggungjawab, termasuk kelompok separatis yang ingin memisahkan Papua dari Indonesia. Sebab, Papua adalah Indonesia, Indonesia adalah Papua.
)* Penulis merupakan mahasiswi asal Papua di Surabaya
Posting Komentar untuk "Papua Bagian Tidak Terpisahkan dari NKRI"