Papua Bagian Integral NKRI yang Tidak Dapat Dipisahkan - Informasi Aceh

Senin, 18 Maret 2024

Papua Bagian Integral NKRI yang Tidak Dapat Dipisahkan

Oleh: Bernard Lalihatu*

Papua, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), telah menjadi fokus perhatian publik, terutama dalam konteks isu kedaulatan dan stabilitas wilayah. Secara historis, Papua telah menjadi bagian tak terpisahkan dari NKRI. Pandangan bahwa Papua adalah bagian integral dari NKRI yang tidak dapat dipisahkan sangat relevan dengan bagaimana pun kondisinya.

Dalam menunjukkan posisi pemerintah dan memberikan pandangan yang kuat terhadap integrasi Papua dalam NKRI, anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa NKRI adalah harga mati. Keutuhan NKRI adalah prinsip yang tak dapat dinegosiasikan, dan tidak ada ruang bagi kompromi terkait kedaulatan Indonesia

Pernyataan ini tidak hanya didasarkan pada pertimbangan politik dan keamanan, tetapi juga pada dasar hukum yang kuat, seperti New York Agreement pada tahun 1963 yang menetapkan Papua sebagai bagian dari NKRI.

Aspek sejarah menjadi landasan yang kuat untuk menegaskan bahwa Papua adalah bagian sah dari NKRI. Sejak awal abad ke-20, wilayah Papua telah berada di bawah kedaulatan Hindia Belanda, yang kemudian diserahkan kepada pemerintah Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan pada tahun 1945. Pada tahun 1963, melalui penandatanganan New York Agreement antara Indonesia dan Belanda, Papua secara resmi menjadi bagian dari NKRI. Pada tahun berikutnya, proses penyerahan kedaulatan Papua kepada Indonesia dilakukan secara damai melalui proses yang dikenal sebagai Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat). Oleh karena itu, secara hukum dan historis, Papua adalah bagian yang tak terpisahkan dari wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, dalam konteks situasi keamanan Papua, Panglima Kodam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Izak Pangemanan, juga menegaskan bahwa Tanah Papua adalah bagian yang tak terpisahkan dari NKRI. Beliau menegaskan bahwa PBB telah menutup dekolonisasi Papua pada tanggal 1 Mei 1963, mengukuhkan Papua sebagai wilayah yang sah secara hukum di bawah kedaulatan Indonesia. Pernyataan Panglima Kodam XVII/Cenderawasih ini menunjukkan komitmen kuat dari aparat militer dalam menjaga integritas wilayah dan memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa Papua adalah bagian integral dari Indonesia.

Persatuan dan kesatuan nasional menjadi nilai yang sangat penting dalam menjaga Papua sebagai bagian integral dari NKRI. Sebagai negara kepulauan dengan beragam suku, agama, dan budaya, Indonesia telah membangun fondasi kuat dalam bentuk Bhinneka Tunggal Ika, yang berarti "Berbeda-beda namun tetap satu". Semangat ini harus diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan bahwa keragaman budaya tidak menjadi pemisah, tetapi malah menjadi kekuatan yang memperkaya.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya untuk membebaskan pilot Susi Air yang disandera oleh KST Papua. Namun, beliau menegaskan bahwa tindakan penyanderaan tersebut tidak mungkin dikompensasi dengan pemberian kemerdekaan bagi Papua. Ma'ruf menyoroti bahwa tuntutan KST Papua tidak relevan dan tidak mencerminkan aspirasi seluruh masyarakat Papua, melainkan hanya kelompok tertentu di wilayah Papua Pegunungan. Pernyataan ini menegaskan bahwa isu penyanderaan tidak boleh disalahgunakan untuk menggoyahkan integritas wilayah NKRI.

Dalam konteks politik dan keamanan, perlunya penanganan terhadap kelompok separatis seperti KST Papua menjadi prioritas. Komisi I DPR, bersama dengan aparat keamanan dan pemerintah pusat, telah mendiskusikan langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengatasi situasi yang mengkhawatirkan di beberapa wilayah Papua. Dengan memperkuat landasan hukum dan meningkatkan koordinasi antara berbagai pihak terkait, diharapkan dapat diciptakan lingkungan yang stabil dan aman bagi seluruh warga Papua.

Partisipasi aktif Papua dalam proses demokrasi Indonesia menunjukkan bahwa Papua adalah bagian yang tak terpisahkan dari NKRI. Dengan adanya otonomi khusus melalui UU Otonomi Khusus Papua, pemerintah daerah Papua memiliki kewenangan yang luas dalam mengatur urusan lokalnya sendiri, sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik khusus Papua. Hal ini menegaskan komitmen bersama untuk memastikan keberlangsungan dan kesejahteraan Papua di dalam kerangka NKRI.

Secara keseluruhan, Papua adalah bagian yang tak terpisahkan dari NKRI, baik dari segi sejarah, geografis, maupun nilai-nilai persatuan dan kesatuan nasional. Untuk itu, diperlukan upaya bersama dari seluruh pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat Papua, maupun seluruh warga negara Indonesia, untuk menjaga dan memperkuat integrasi Papua dalam NKRI, serta memastikan pembangunan dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Papua.

Dalam kesimpulannya, Papua adalah bagian yang tak terpisahkan dari NKRI, bukan hanya secara historis dan hukum, tetapi juga dalam pandangan kebangsaan Indonesia. Upaya untuk memperkuat integrasi Papua dalam kerangka NKRI harus didasarkan pada prinsip-prinsip kedaulatan negara dan persatuan nasional, serta diimplementasikan melalui pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan untuk kesejahteraan seluruh rakyat Papua yang kini masih terus berlangsung.

*Penulis merupakan mahasiswa asli Ambon


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda