Ucapkan Perkataan Meresahkan, Advokat Tuntut Rocky Gerung Segera Diproses Hukum
Oleh : Joanna Alexandra Putri )*
Diera serba terbuka ini rupanya memudahkan siapa saja untuk bersuara, tak terkecuali untuk melancarkan hinaan secara terbuka. Seperti yang dilakukan oleh Rocky Gerung dimana dirinya mengucapkan hinaan kepada Presiden RI Joko Widodo dengan kalimat “Bajingan yang tolol”. Tentu saja kata tersebut tidaklah pantas diucapkan oleh seorang akademisi dan layak untuk mendapatkan hukuman yang setimpal.
Pada 2 Agustus 2023, telah diajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Dr. David Tobing selau Advokat/Dosen terhadap Rocky Gerung sebagai Tergugat yang telah terdaftar secara online dengan kode nomor JKT.SEL-02082023DPY tanggal register 2 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut diajukan atas perkataan Rocky dalam acara Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh yang diakses oleh pihak penggugat pada tanggal 2 Agustus 2023 terekam penggugat menyampaikan ucapan berupa hinaan. Kala itu Rocky mengatakan, Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia(Jokowi) masih pergi ke China untuk menawarkan IKN, dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia nggak pikirin nasib kita, itu bajingan yang tolol.
Hinaan tersebut tentu saja kalimat destruktif yang merusak harkat dan martabat Presiden yang saat ini dijabat Jokowi tetapi juga Penggugat dan seluruh bangsa Indonesia. Hal tersebut telah mencederai citra Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan.
David secara tegas mengatakan bahwa pernyataan Rocky Gerung merupakan pernyataan yang tidak berdasar dan tidak bertanggung jawab. Di sisi lain, pernyataan tersebut bertentangan dengan kedudukannya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Akademisi dan penulis yang dikenal dengan pemikiran-pemikiran kritis. Perlu diketahui bahwa kanal Youtube Rocky Gerung Official milik Tergugat telah memiliki 1,64 juta subscriber dengan jumlah penayangan yang sangat besar di setiap video yang diproduksi dan dipublikasinya, sehingga juga berpotensi ditiru oleh warga negara lainnya.
Apa yang dilakukan oleh Rocky Gerung merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar Pasal 1356 KUHP, yang tertulis, ‘tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut’.
Selain itu, Rocky juga telah melanggar UUD RI Pasal 27 ayat (1). Yang tertulis ‘segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
David juga mengatakan, bahwa Rocky Gerung selaku pihak tergugat masih merupakan warga negara Indonesia yang seharusnya wajib menjunjung pemerintahan Bapak Jokowi sebagai Kepala Negara Republik Indonesia, bukan malah menghina. Dirinya juga menuturkan terkait dengan kewajiban Warga Negara Indonesia untuk menjunjung tinggi pemerintahan termasuk siapapun yang berada di wilayah Republik Indonesia ditegaskan dalam Pasal 69 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Apa yang dikatakan oleh Rocky selaku tergugat tentu saja sangat meresahkan seluruh masyarakat Indonesia dan dapat ditiru oleh warga negara Indonesia lainnya apabila hal seperti itu tidak ditindak secara hukum, pihak tergugat layak untuk dilarang menjadi pembicara/narasumber disetiap acara baik monolog maupun dialog oleh Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
Pada kesempatan berbeda HM Darmizal selaku Ketua Umum Relawan Jokowi (REJO), mendesak proses hukum terhadap pengamat politik Rocky Gerung yang dinilai melakukan penghinaan kepada Presiden Jokowi. Ia menilai bahwa proses hukum perlu dilakukan agar kejadian serupa tak lagi terjadi. Ia juga berharap agar pihak kepolisian segera memproses laporan dari relawan yang telah masuk dengan terlapor Rocky Gerung.
Selain relawan Jokowi, pihak yang marah atas ucapan dari Rocky Gerung adalah Panglima Jilah yang merupakan pemimpin Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR). Pihaknya selaku masyarakat adat Dayak mengatakan bahwa tidak boleh ada lagi yang menghina Presiden. Presiden adalah simbol negara. Menghina Presiden sama saha dengan Menghina Negara.
Dirinya mengaku tak terima dengan pernyataan Rocky yang dinilainya telah menghina dan melecehkan pembangunan IKN. Sebab, menurutnya, IKN merupakan kebanggaan masyarakat Kalimantan. Apalagi pembangunan IKN juga dibangun demi kemajuan Indonesia di masa yang akan datang. Ia juga meminta kepada pihak Kepolisian untuk memproses kasus tersebut, jika tuntutan tersebut tidak terpenuhi, pihaknya bakal menggunakan hukum adat.
Indonesia merupakan negara hukum, sehingga perkataan Rocky Gerung yang telah menghina serta merendahkan harkat, martabat serta simbol negara, tentu saja patut mendapatan hukuman, hal ini tentu saja bisa menjadi edukasi bagi masyarakat untuk tidak secara sembarangan mengeluarkan kata kotor ataupun celaan.
)* Penulis adalah Kontributor Jeka Media Institute
Posting Komentar untuk "Ucapkan Perkataan Meresahkan, Advokat Tuntut Rocky Gerung Segera Diproses Hukum"