Penyelenggaraan Pemilu 2024 Tetap Sesuai dengan Jadwal
Oleh : Tyas Permata Wiyana )*
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap akan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati sebelumnya. Hal tersebut lantaran sejauh ini masih belum ada komunikasi yang terjadi diantara partai politik di parlemen mengenai wacana penundaan pemilu. Terlebih, proses Pemilu sendiri merupakan puncak pesta demokrasi dimana masyarakat mampu menggunakan hak mereka dalam menentukan pemimpin.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Pemerintah dan juga pihak penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) telah sepakat bahwa penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu dalam rangka pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota hingga Anggota DPD Ri akan dilaksanakan pada haru Rabu, tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Kesepakatan tersebut telah diambil dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengan Pendapat terkait Penetapan Jadwal Pemilu Serentak 2024 yang digelar langsung di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta pada Senin, 24 Januari 2022 lalu. Terkait hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menambahkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Dirinya juga menyatakan bahwa tentang tahapan, program dan juga jadwal penyelenggaraan pemilihan umum pada tahun 2024 akan ditetapkan setelah dilaksanakannya pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah dan penyelenggara Pemilu. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI), Tito Karnavian mengungkapkan bahwa kesepakatan Pemilu 2024 pada 14 Februari itu memberikan ruang terkait penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu dengan Pilkada serentak 2024 yang dilakukan pada November.
Dengan adanya ketentuan tersebut, Pemerintah berharap bahwa penetapan jadwal Pemilu diambil berdasarkan prinsip efisiensi di tengah situasi dan upaya untuk melakukan pemulihan ekonomi dan kondisi keuangan negara, baik itu pada level pusat maupun pada pemerintah daerah.
Berkaca dari bagaimana kesuksesan pengalaman Pilkada Serentak yang dilakukan pada tahun 2020 lalu, Mendagri kemudian mengimbau kepada seluruh pihak untuk bisa mengambil pelajaran positif yang memang bisa diterapkan kembali pada ajang Pemilu dan Pilkada di 2024 mendatang. Kemudian sebaliknya, untuk pengalaman yang kurang bagus seperti panjangnya masa kampanye yang mengakibatkan keterbelahan masyarakat memang harus dikelola.
Tidak bisa dipungkiri bahwa dengan adanya Pemilihan Umum (Pemilu) ini menjadi puncak dari hallmark of democracy, yang mana menurut Tito Karnavian adalah puncak terpenting dari demokrasi terjadi tatkala adanya momentum setiap warga negara menggunakan hak demokrasi yang mereka miliki untuk bisa memilih siapa pemimpin Indonesia selanjutnya.
Maka memang menjadi suatu komitmen kuat pula bagi pemerintah saat ini untuk bisa benar-benar mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan baik, dengan melakukan pengelolaan dan mengantisipasi apabila terjadi perbedaan yang bisa memunculkan potensi konflik agar tertanggulangi.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani mengungkapkan bahwa saat ini masih saja ada beberapa kelompok masyarakat yang seolah terus berusaha menunda pemilihan umum (Pemilu) 2024. Dirinya menyoroti bahwa masih ada sekelompok masyarakat yang menurutnya masih belum antusias atas pelaksanaan Pemilu.
Namun, justru menurutnya, apabila memang terjadi usul akan penundaan Pemilu, maka secara otomatis berkaitan pula dengan perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, termasuk juga perpanjangan masa jabatan akan dialami oleh anggota DPR, DPD dan DPRD.
Meski mengaku bahwa terdapat sejumlah kelompok masyarakat yang memiliki wacana untuk menunda Pemilu 2024, namun Arsul Sani menjelaskan bahwa dalam konteks partai politik sendiri, menurutnya sama sekali tidak ada komunikasi antar partai mengenai penundaan Pemilu tersebut.
Dengan tidak adanya komunikasi yang terjadi antar partai politik, aka sebenarnya partai-partai politik sendiri sejauh ini masih bekerja pada sumsi bahwa Pemilu tetap akan terlaksana sesuai dengan jadwal awal yang telah disepakati, yakni pencoblosan akan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024.
Komunikasi yang terjadi antar partai politik ini sendiri merupakan hal yang penting untuk dilakukan sebelumnya, jika memang terjadi wacana penundaan Pemilu. Pasalnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI), Bambang Soesatyo menyebutkan bahwa memang usul akan adanya penundaan Pemilu 2024 sepenuhnya menjadi kewenangan partai. Sehingga seluruhnya memang tergantung pada bagaimana keputusan partai politik di parlemen.
Ketika masih belum ada komunikasi yang terjadi antara partai politik dalam membahas mengenai wacana penundaan Pemilu 2024, maka meski sejumlah kelompok masyarakat ada yang menghendaki wacana tersebut, maka hal itu tidak mungkin akan terjadi. Sehingga penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia pada tahun 2024 akan tetap sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
)* Penulis adalah Persada Institute
Posting Komentar untuk "Penyelenggaraan Pemilu 2024 Tetap Sesuai dengan Jadwal"