Kebijakan Reforma Agraria Mempercepat Redistribusi Lahan
Oleh : Deka Prawira )*
Pemerintah menggencarkan reforma agraria untuk mempercepat redistribusi lahan. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat akan memiliki sertifikat dan konflik akibat sengketa lahan diharapkan dapat ditekan.
Ketika awal jadi Presiden Indonesia maka Presiden Jokowi menggaungkan Nawacita atau 9 prioritas pembangunan. Salah satu hal yang paling disorot dalam Nawacita adalah membangun Indonesia dari pinggir dan meningkatkan kualitas hidup, dan salah satu caranya adalah dengan reforma agraria.
Dalam reforma agraria karena pemerintah berbaik hati untuk redistribusi lahan ke rakyat yang membutuhkan. Presiden Jokowi berupaya maksimal mempercepat redistribusi lahan. Target yang awalnya hanya 1 hektar ditingkatkan jadi 5 hektar. Semuanya diperuntukkan bagi masyarakat, terutama para petani dan penggarap lahan.
Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Kalimantan Barat, Amir, menyatakan bahwa percepatan redistribusi lahan sesuai instruksi presiden terus dijalankan. Berbagai cara terus dioptimalkan dan butuh kerja sama dari berbagai elemen masyarakat.
Redistribusi lahan adalah janji pemerintah untuk mensejahterakan rakyat. Penyebabnya karena rakyat bisa memiliki tanahnya sendiri dan valid karena diberi langsung oleh negara. Untuk pengurusan legalitas tanah juga dipermudah oleh Badan Pertanahan Nasional.
Tanah yang diberikan oleh negara bisa dimanfaatkan untuk pertanian sehingga bermanfaat bagi perekonomian masyarakat. Para petani senang karena mendapatkan lahan baru. Dengan lahan tersebut maka bisa ditanami macam-macam, tergantung dari lokasi lahannya. Petani bisa menanam padi atau tanaman lain yang sesuai dengan iklim daerahnya dan lebih makmur lagi.
Sementara itu, penggarap tanah lebih senang lagi karena selama ini mereka hanya bertani di lahan milik orang lain. Namun ketika ada program redistribusi lahan maka mereka akan mendapatkan tanah yang berstatus milik sendiri. Sehingga hasilnya akan dinikmati sendiri dan dijual lagi, sehingga bermanfaat bagi keuangan keluarganya. Hasilnya akan jauh lebih besar daripada saat hanya menggarap lahan milik orang lain.
Dalam program reforma agraria, tujuannya memang meningkatkan kualitas hidup, memberantas kemiskinan, dan membentuk kemandirian pangan. Ketika makin banyak lahan yang diberikan untuk petani maka akan diolah jadi kebun atau sawah yang produktif. Dengan begitu, maka Indonesia akan swasembada. Tidak hanya beras tetapi juga bahan pangan dan tanaman lainnya, dan tidak tergantung pada impor.
Saat ini masyarakat tidak udah khawatir ketika sawah-sawah menyusut karena pemerintah berusaha agar tanah hasil redistribusi lahan akan diperuntukkan petani beras dan petani lainnya. Jika sawah masih banyak maka masyarakat bisa mandiri secara pangan. Beras masih jadi makanan pokok rakyat Indonesia sehingga jumlah sawah dan lahan harus ditambah.
Redistribusi tanah memang digunakan untuk kemaslahatan masyarakat karena mereka akan mendapatkan jatah tanah dari negara. Tanahnya didapat dari tanah absentee, tanah swapraja, dan tanah bekas swapraja yang dikuasai oleh negara. Masyarakat tak usah khawatir karena proses redistribusi lahan ini sah di mata hukum.
Sementara itu, dalam program reforma agraria, pengurusan surat tanah juga dipermudah. Masyarakat tidak usah takut karena pengurusannya akan lebih cepat dan sistematis, tidak akan dipingpong dan jadi membingungkan. Dengan begitu, tanah mereka akan mendapatkan status yang jelas, dan pengukurannya juga dibantu oleh BPN.
Kebijakan reforma agraria bisa mempercepat redistribusi lahan. Dengan adanya kebijakan tersebut, hak rakyak khususnya petani atas tanah mereka akan terpenuhi tanpa adanya kekhawatiran munculnya sengketa lahan di kemudian hari.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute