Sistem OSS Meningkatkan Realisasi Investasi Penanaman Modal Asing
Oleh : Alfisyah Dianasari )*
Iklim Investasi di Indonesia memang perlu dijaga agar tetap stabil, pemerintah juga terus berupaya untuk menjaga stabilitas iklim investasi dengan mersmikan Sistem Perizinan Terpadu Daring / Online Single Submission (OSS). Sistem ini memungkinkan izin usaha dapat diperoleh dalam waktu singkat bahkan kurang dari 1 jam. Hal ini tentu saja dapat menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Dengan adanya sistem terintegrasi yang menawarkan semua informasi yang dibutuhkan untuk perizinan usaha, keseluruhan proses akan menjadi lebih mudah dan cepat. Seluruh data perizinan di daerah dapat diakses dengan lebih cepat tanpa harus mendatangi kantor-kantor yang bersangkutan.
Untuk mendukung suksesnya program OSS ini, pemerintah juga menetapkan aturan yang tegas, seperti sanksi kepada pemerintah daerah yang tidak menerapkan sistem ini. Tentu saja dengan adanya sanksi yang diterapkan, OSS ini dapat diimplementasikan secara merata ke seluruh Indinesia agar para calon investor dapat mengembangkan bisnisnya ke berbagai daerah.
Para investor akan merasa aman untuk berinvestasi di Indonesia, karena setiap provinsi telah dibentuk satuan tugas untuk mengawasi semua proses perizinan agar proses yang terjadi tetap transparan dan tidak merugikan, baik itu negara maupun investor.
staf Ahli Bidang Ekonomi Makro Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indra Darmawan mengatakan, realisasi investasi penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) dalam dua tahun terakhir sudah hampir seimbang. Sebelumnya, realisasi investasi PMA selalu lebih besar 65%-70% dibanding PMDN. Indra menilai, hal tersebut tidak lepas dari implementasi OSS yang mampu menawarkan kemudahan perizinan bagi para investor.
Peningkatan inovasi dan kualitas penanaman modal merupakan modal utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, berkelanjutan dan menyejahterakan secara adil dan merata. Berbasis pada pemahaman itu, Kementerian Investasi/BKPM diketahui menetapkan dua arah kebijakan.
Masing-masing pilar tersebut ditetapkan arah kebijakan dan strategi untuk mengoptimalkan pencapaian target realisasi penanaman modal, mengingat semakin tingginya kebutuhan penanaman modal untuk mencapai pertumbuhan ekonomi rata-rata 5,7-6.0 per tahun.
Adapun pilar pertama, peningkatan inovasi dengan tujuan pencapaian target penanaman modal. Upaya tersebut menurut Kementerian Investasi/BKPM, perlu dilakukan secara inovatif, baik pada tataran perencanaan, peningkatan iklim, kerja sama, promosi, layanan, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, maupun tata kelola internal.
Pilar kedua adalah peningkatan penanaman modal yang berkualitas dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dicapai dengan mendorong peningkatan penanaman modal di bidang usaha yang banyak menyerap tenaga kerja, peningkatan produktifitas penanaman modal, peningkatan penanaman modal yang melakukan transfer pengetahuan dan teknologi.
Selain itu ada juga peningkatan daya saing dan akses pasar, penanaman modal pada industri yang berorientasi ekspor dan industri subtitusi impor, penanaman modal yang berwawasan lingkungan dan memiliki dampak sosial yang besar, serta optimalisasi penggunaan sumber daya alam dan hasil produksi dalam negeri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa OSS berbasis risiko merupakan cara pemerintah untuk memutus tatap muka. Para pengusaha tidak perlu mendaftarkan jenis usahanya secara langsung ke kantor DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Jokowi juga menekankan pentingnya transformasi pertumbuhan ekonomi yang selama ini didominasi konsumsi untuk dialihkan kearah hilirisasi dan produksi dengan mendorong lebih banyak lagi kemunculan industri baru. Untuk itu investasi dan ekspor menjadi kunci.
Presiden juga berharap agar pertumbuhan investasi menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional. Optimisme ini sejalan dengan kinerja realisasi investasi yang tumbuh signifikan di bawah kementerian investasi.
Bentuk implementasi ini antara lain melalui sistem OSS berbasis risiko, sebagai strategi meningkatkan iklim kemudahan berusaha guna mengerek daya saing investasi nasional.Tentu saja penerapan OSS diharapkan bisa mempermudah proses bisnis di Indonesia sekaligus mengerek pembukaan lapangan kerja.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini