Oleh : Celia Ramadhani )*
Pemerintah bergerak cepat
mengakhiri krisis dengan menyalurkan minyak goreng subsidi di Pasar. Masyarakat
pun tidak perlu khawatir karena minyak goreng saat ini sudah banyak tersedia,
utamanya menjelang bulan Ramadhan.
Menko Perekonomian Airlangga
Hartarto, pada Kamis (17/3) menyampaikan langkah terbaru pemerintah dalam
mengatasi kelangkaan minyak goreng. Terdapat dua hal yang saat ini telah
dilakukan Pemerintah. Pertama, Pemerintah memastikan bahwa minyak goreng murah
yang disubsidi sudah kembali tersedia di pasar. Kedua, konsumen yang ingin
membeli minyak goreng premium sudah dapat mengakses barang tersebut di pasar
modern.
Langkah positif pemerintah
ini diputuskan dalam rangka menjamin ketersediaan komoditas minyak goreng untuk
masyarakat. Pemerintah mengakui ada ketidakpastian situasi dunia yang
menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan. Hal ini mengakibatkan
adanya kelangkaan ketersediaan minyak goreng, termasuk ketersediaan Crude Palm
Oil (CPO) untuk minyak goreng. Pemerintah pun sudah menggelar pertemuan dengan
para produsen minyak goreng dan menginstruksikan untuk segera menyalurkannya
kepada masyarakat.
Pemerintah terus berinovasi
untuk menjaga rantai pasokan dan stabilitas harga minyak goreng agar dapat
terus dikonsumsi masyarakat. Seperti diketahui, Pemerintah kini telah menghapus
kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng. Pemerintah pun
menggelontorkan subsidi untuk minyak goreng Rp 14 ribu dalam bentuk curah. Di sisi lain, Pemerintah terus menggencarkan
pelaksanaan operasi pasar hingga penindakan tegas terhadap penimbun minyak
goreng.
Langkah hukum terhadap para
penimbun minyak goreng, juga menjadi perhatian bagi pemerintah yang bertindak
tegas. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Ahmad
Ramadhan bahwa para pelaku usaha yang terbukti menimbun minyak goreng bisa
dikenakan ancaman penjara dan denda. Aturan hukum tersebut tertuang dalam Pasal
107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan
Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan
Pokok dan Barang Penting.
Ketika ada yang menimbun
minyak goreng, jangan ada lagi yang mengikuti jejaknya karena bisa membuat
harga meroket. Selain terkena ancaman hukuman penjara, maka para penimbun juga
akan mendapat hukuman sosial dari masyarakat.
Saat pandemi, masyarakat
sudah kesusahan karena ekonominya lemah. Keadaan ini jangan makin diperparah
dengan harga minyak goreng yang naik, karena akan makin menyusahkan. Oleh
karena itu pemerintah berusaha menstabilkan harganya, apalagi jelang Ramadhan
dan Idul Fitri di mana banyak kalangan yang membutuhkannya.
Pemerintah akan menelusuri
mengapa minyak goreng sampai langka di pasaran sehingga harganya naik.
Distribusi dari pabrik memang lancar, tetapi kemampuan supermarket terbatas
sehingga pembelian dibatasi. Sisa distribusinya akhirnya disalurkan ke
pasar-pasar tradisional.
Saat minyak goreng langka dan harga jadi naik maka
bisa jadi ada oknum yang bermain di belakangnya. Penelusuran terus berlanjut
agar alur distribusi jadi lancar, sehingga minyak goreng selalu tersedia, baik
di marketplace, supermarket, maupun pasar tradisional. Saat pasokannya lancar
tentu semua toko menjual dengan harga normal.
Pemerintah berusaha agar
harga pangan dan sembako selalu stabil. Ketika ada kabar bahwa minyak goreng
langka maka langsung ada operasi pasar di seluruh Indonesia. Pemerintah
bergerak cepat untuk menyuplai pasokan sembako agar harganya stabil, dijual
sesuai HET yang ditetapkan, dan tidak menyusahkan masyarakat.
)* Penulis adalah
kontributor Pertiwi Institute