Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Mengapresiasi Keputusan Pemerintah Hapus Syarat PCR untuk Naik Pesawat


Oleh : Deka Prawira )*

Pemerintah menghapus syarat wajib tes PCR bagi calon penumpang pesawat. Keputusan tersebut mendapat apresiasi berbagai pihak yang diharapkan dapat memudahkan warga untuk bepergian.  

Pandemi covid-19 membuat kehidupan kita berubah 180 derajat. Adanya pembatasan mobilitas untuk menekan lajunya penularan virus, membuat pergerakan masyarakat jadi tidak sebebas dulu. Akan tetapi beberapa bulan ini kurva pasien corona sedang melandai, jadi warga boleh beraktivitas, dengan syarat harus mematuhi protokolo kesehatan 10M.

Begitu juga dengan mobilitas via udara. Saat awal pandemi penerbangan sempat dihentikan, lalu diperbolehkan dengan syarat maksimal penumpang 50% dan wajib untuk tes PCR terlebih dahulu. Akan tetapi ketika keadaan aman dan tidak ada daerah yang berstatus zona merah, auran diubah. Amksimal penumpang pesawat boleh 80-90% dan tes PCR diganti dengan tes antigen.

Persyaratan tes antigen ini diberlakukan untuk penerbangan domestik dari Jawa, Bali, maupun kedua pulau tersebut. Hal ini dinyatakan oleh Menteri PMK Muhadjir Effendy. Surat resmi dari Kementrian Perhubungan akan segera diterbitkan sebagai dasar hukum yang kuat.

Pergantian persyaratan dari tes PCR jadi tes antigen membuat masyarakat sangat senang karena mereka menghemat biaya. Tes antigen memang lebih terjangkau. Jika PCR butuh biaya 275.000-300.000 rupiah, maka tes antigen maksimal 200.000 saja. Masyarakat yang akan naik pesawat tinggal tes ke lab terpercaya, lalu menunjukkan hasilnya (Serta kartu vaksin) ke petugas di bandara.

Selain lebih terjangkau, tes antigen juga keluar hasilnya lebih cepat. Jika tes PCR butuh waktu 1-2 hari, maka tes antigen selesai hanya dalam hitungan jam saja. Penyebabnya karena alat tes PCR belum terlalu banyak, sehingga antriannya juga lama. 

Saat hasil tes antigen keluar lebih cepat maka masyarakatlah yang diuntungkan, karena mereka bisa segera berangkat ke bandara untuk mengejar pesawat dan tidak hangus tiketnya. Selain itu, mereka yang urgent karena orangtuanya meninggal dunia atau penyebab lain, akan bisa antigen tes dan mendapatkan hasilnya secepatnya, dan langsung bergegas ke bandara untuk terbang.

Perubahan persyaratan untuk naik pesawat terbang diharap tidak membingungkan masyarakat, karena aturan memang bisa diganti, tergantung keadaan di lapangan. Saat ini keadaan relatif aman, karena sudah lebih dari 50% WNI yang mendapatkan vaksin, sehingga meminimalisir resiko penularan corona di bandara dan pesawat.

Selain itu, kurva pasien covid-19 juga sedang melandai. Jika 4 bulan lalu masih 50.000 pasien per hari, maka sejak 1 bulan lalu turun drastis jadi hanya 600-an pasien per harinya. Di Indonesia juga tidak ada lagi daerah yang berstatus zona merah dan PPKM level 4, dan banyak kota atau kabupaten yang levelnya menurun, jadi hanya level 1 atau 2.

Keadaan yang relatif aman membuat peraturan saat akan naik pesawat diubah, dan dipastikan tetap kondusif, karena para penumpang dan kru airline sudah divaksin. Selain itu, mereka juga menaati protokol kesehatan dan tetap memakai masker meski berada di udara. Semua ini demi mencegah kemungkinan terburuk.

Perubahan persyaratan dari harus tes PCR menjadi boleh tes antigen membuat masyarakat sangat senang, karena biaya antigen lebih terjangkau. Mereka bisa berhemat saat akan naik pesawat. Selain itu, tes antigen hasilnya keluar hanya dalam hitungan jam, sehingga memudahkan mereka yang akan terbang hari itu juga. Masyarakat berterima kasih pada pemerintah karena peraturan yang meringankan.


)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute