Berjalannya UU Cipta Kerja Mampu Perkuat Ekonomi RI
Oleh : Putri Dewi Nathania)*
Berjalannya Undang-Undang Cipta Kerja mampu semakin memperkuat perekonomian Indonesia. Hal itu disebabkan UU Cipta Kerja mampu meringkas birokrasi yang selama ini membekap proses investasi di Indonesia.
Juru Bicara (Jubir) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Haryo Limanseto menjelaskan bahwa Pemerintah terus melaksanakan pemberlakukan kebijakan tersebut. Karena dengan adanya pelaksanaan UU Cipta Kerja disebut mampu untuk semakin mendorong adanya perluasan bagi terbukanya lapangan kerja untuk seluruh masyarakat di Tanah Air melalui adanya investasi. Bukan hanya itu, namun keberlakuan kebijakan tersebut juga semakin mempercepat beberapa proyek strategis nasional (PSN).
Terlebih, nyatanya penerapan akan UU Cipta Kerja juga semakin meningkatkan keterjaminan perlindungan dan juga kesejahteraan untuk para pekerja serya semakin memperkuat perekonomian nasional untuk bisa menghadapi berbagai macam situasi perekonomian di global mendatang.
Sementara itu, Wakil Ketua III Satuan Tugas (Satgas) Undang-Undang Cipta Kerja, Raden Pardede juga mengungkapkan bahwa dengan adanya situasi global yang saat ini tidak menentu jelas dapat membuat kondisi perekonomian sangat berubah dalam kondisi yang cepat. Maka dari itu, Pemerintah Republik Indonesia (RI) kemudian harus bersiap dalam mengantisipasi adanya ancaman tersebut.
Beberapa langkah yang disiapkan oleh Pemerintah RI dalam upaya untuk mengantisipasi adanya ancaman akan ketidakpastian gejolak ekonomi dunia adalah melalui kebijakan UU Cipta Kerja karena di dalamnya terkandung banyak sekali langkah secara konkret sebagai bentuk antisipastif guna mencegah terjadinya krisis yang tidak diinginkan agar tidak sampai terjadi.
Tidak bisa dipungkiri bahwa dengan adanya situasi serba ketidakpastian ekonomi global seperti sekarang ini, Pemerintah RI kemudian dituntut untuk bisa bergerak dan memberikan respon yang cepat dan tepat. Maka dari itu penggencaran penerapan UU Cipta Kerja merupakan solusi yang nyata.
Dalam UU Cipta Kerja sendiri menjadi sebuah formulasi dari Pemerintah RI dalam proses penguatan ekonomi masyarakat pula, sehingga di dalamnya bukan hanya sekedar mementingkan para investor atau penanam modal dan juga pihak besar seperti negara saja, melainkan seluruh masyarakat di Indonesia juga bisa merasakan dampak baiknya.
Salah satu contoh nyata dari bagaimana keberpihakan Undang-Undang Cipta Kerja bagi masyarakat secara umum adalah di dalamnya jelas diatur terkait dengan pemaksimalan peran para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam upaya untuk mengantisipasi segala ancaman akan ketidakpastian ekonomi dunia.
Telah banyak aturan yang sangat disederhanakan dalam UU Cipta Kerja, karena Pemerintah menyadari bahwa selama ini terlalu banyak aturan yang berbelit dan justru mempersulit kelompok pelaku UMKM sendiri. Maka dari itu, dengan penerapan UU Cipta Kerja semakin memangkas birokrasi yang ada.
Ketika birokrasi telah dipangkas, maka diyakini akan semakin mendorong akan percepatan pelayanan kepada seluruh pihak termasuk para pelaku UMKM dan juga kepada para investor bagi aktivitas penanaman modal mereka sehingga perekonomian di Indonesia pun akan sangat terdorong.
Sehingga, sudah sangat jelas bahwa adanya kebijakan berupa Undang-Undang Cipta Kerja itu sangat banyak sekali manfaat baiknya yang mampu dirasakan secara langsung bahkan oleh masyarakat juga, khususnya para pelaku UMKM dengan ada banyaknya kemudahan yang diberikan terutama dari segi birokrasinya.
Bukan hanya itu, namun perlu diketahui bahwa sejatinya praktik berjalannya UMKM di Indonesia sendiri mampu menjadi salah satu sarana untuk menciptakan lapangan kerja paling besar sehingga patut untuk terus didukung dan didorong karena bisa meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat serta mengurangi jumlah pengangguran.
Di sisi lain, wartawan senior, Bambang Harymurti juga menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja sendiri merupakan perwujudan dari bagaimana niat yang sangat baik oleh Pemerintah RI untuk menghadapi adanya krisis ekonomi yang melanda dunia saat ini.
Keberadaan UU Cipta Kerja sendiri terus berfokus pada sektor yang mampu memberikan banyak peluang kerja untuk seluruh masyarakat di Indonesia, salah satunya yakni sangat berpihak kepada para pelaku UMKM.
Sebagaimana dengan namanya, yakni Undang-Undang Cipta Kerja, maka jelas memberikan kesempatan dan juga peluang yang paling besar kepada pihak yang memang mampu mengadakan penyerapan tenaga kerja paling tinggi, yakni dalam sektor informal seperti halnya UMKM.
Justru sejatinya pihak yang memberikan kesempatan akan pembukaan tenaga kerja paling besar di Tanah Air sendiri bukanlah para investor asing ataupun perusahaan yang besar, namun pada sektor UMKM. Maka dari itu, lantaran bertujuan utama untuk mengatasi adanya krisis ekonomi, sehingga UU Cipta Kerja sangat berfokus untuk membantu dan mendorong serta mempermudah pada pelaku UMKM di negeri ini.
Dengan kata lain, keberlakuan akan kebijakan Undang-Undang Cipta Kerja juga semakin mampu memperkuat perekonomian di Indonesia karena di dalam kebijakannya mampu dirasakan dampak baiknya oleh berbagai macam kalangan, terlebih juga berfokus untuk membantu pelaku UMKM dalam membuka lapangan pekerjaan dan memangkas angka kemiskinan di Tanah Air.
)* Penulis adalah Kontributor Lembaga Media Perkasa
Posting Komentar untuk "Berjalannya UU Cipta Kerja Mampu Perkuat Ekonomi RI"