Advokat dan Dosen Gugat Rocky Gerung Buntut Penghinaan Presiden Jokowi
Oleh : Ghibran Naufal )*
Advokat dan dosen telah melakukan gugatan terhadap sosok Rocky Gerung. Hal tersebut sebagai buntut atau akibat dari bagaimana ungkapannya yang dianggap telah sangat menghina dan merendahkan Presiden Joko Widodo serta menunjukkan bagaimana kualitasnya sendiri sebagai seorang pengamat politik yang sama sekali tidak memiliki keberadaban komunikasi.
Gugatan demi guatan terus dilakukan oleh banyak pihak dan elemen masyarakat dari beragam latar belakang terhadap Rocky Gerung lantaran dinilai telah melakukan ujaran kebencian dan juga menghasut masyarakat serta diduga melakukan penghinaan kepada Kepala Negara dengan menggunakan perkataan yang sama sekali tidak beradab serta tidak pantas untuk dikemukakan ke ruang publik dan ruang digital.
Setelah sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) hingga tim kuasa hukum dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melakukan pelaporan kepada pengamat politik itu sebagai bentuk akibat dari perbuatannya dan ucapannya yang dinilai sangat merendahkan harkat, derajat serta martabat dari Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), kini gugatan juga dilakukan oleh seorang advokat sekaligus dosen.
Diketahui bahwa advokat David Tobing melakukan gugatan kepada Rocky Gerung sebagai buntut dari adanya dugaan penghinaan terhadap Kepala Negara yang telah dia utarakan. Bahkan, gugatan yang dilakukan oleh advokat sekaligus dosen itu kini telah resmi terdaftar secara daring (online) dengan kode Nomor: JKT.SEL-02082023DPY di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Bukan hanya karena telah mengucapkan sebuah kata hinaan kepada Kepala Negara yang sampai saat ini masih sah sebagai pemimpin bangsa sekaligus juga menjadi Kepala Pemerintahan saja, namun filsuf tersebut juga diduga telah menggagas adanya acara Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh dengan penggerakan sejumlah massa bertajuk people power yang akan dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2023 mendatang.
Jelas saja bahwa ajakan yang telah keluar dari mulut mantan dosen Universitas Indonesia (UI) itu adalah sebuah hal yang diduga merupakan upaya untuk menyebarkan provokasi dan juga menghasut masyarakat Indonesia secara luas, terlebih ungkapannya tersebut dikeluarkan di media sosial atau ruang digital yang merupakan ruang publik sehingga memungkinkan seluruh masyarakat di Tanah Air untuk mengaksesnya dan sangat berpotensi untuk menjadi ikut terprovokasi.
Lebih lanjut, dengan adanya penggunaan kata yang sama sekali tidak pantas dari Rocky Gerung, yakni menyebut Presiden Joko Widodo dengan menggunakan kata ‘Bajingan Tolol’, hal itu dinilai oleh banyak pihak sebagai sebuah perkataan yang termasuk ke dalam kategori penghinaan terhadap Kepala Negara. Bahkan akan menimbulkan banyak sekali dampak negatif lainnya, bukan hanya akan merusak harkat dan martabat seseorang saja, namun juga merusak nama baik seluruh bangsa Indonesia sendiri.
Tentunya dengan adanya ungkapan yang sama sekali tidak pantas telah terucap dari mulut pria berusia 64 tahun tersebut, juga merupakan hal yang sangat mencederai citra bangsa Indonesia sendiri, karena selama ini Tanah Air dikenal oleh dunia sebagai bangsa yang terus menjunjung tinggi sifat ramah tamah, menjunjung nilai budaya hingga kesopanan serta kesusilaan.
Akan tetapi dengan adanya seorang publik figur yang dengan bebasnya melanggar atau menabrak seluruh norma sosial yang telah ada dan disepakati oleh segenap elemen bangsa itu, apalagi dirinya mengucapkan hal tidak pantas tersebut di ruang publik, tentu akan menimbulkan banyak sekali dampak negatif lain.
Sejatinya hinaan sendiri merupakan sebuah kata yang bermuatan sangat negatif dan juga melanggar banyak hal seperti mengandung pelanggaran hukum, melanggar kepatutan, kesusilaan dan juga ketertiban umum serta tergugat bisa sata mendapatkan diskualifikasi karena telah melakukan perbuatan yang melawan hukum terhadap sesama warga negara, terlebih hal ini justru dilakukan kepada Kepala Negara.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (Waketum PAN), Viva Yoga Mauladi juga menilai bahwa perkataan yang diucapkan oleh Rocky Gerung itu justru juga mendelegitimasi dirinya sendiri sebagai figur yang tidak berada dan tidak intelek sama sekali, sangat berbanding terbalik dengan brandingnya selama ini sebagai sosok akademisi akal sehat.
Sejatinya memang dalam sebuah negara yang menganut dan menjunjung tinggi penerapan asas demokrasi seperti di Indonesia ini, maka adanya peranan dari oposisi untuk bisa memberikan kritik memang sangat bagus kepada pemerintahan. Namun, tentunya pemberian kritik itu hendaknya bisa dilakukan dengan kritik yang membangun, bukan hanya berisi akan kegeraman yang justru berubah menjadi upaya hujatan bahkan hinaan.
Ungkapan yang telah dikemukakan oleh Rocky Gerung pun kemudian dinilai sebagai bentuk pernyataan yang sama sekali tidak beradab serta justru menunjukkan bahwa bagaimana buruknya kualitas dari pengamat politik itu karena tidak mampu memberikan kritik yang membangun.
Dugaan penghinaan kepada Presiden RI, Joko Widodo sampai saat ini ternyata memiliki buntut yang sangat panjang sekali, terlebih terhadap sosok pengamat politik Rocky Gerung. Dirinya bahkan kini banyak sekali digugat oleh sejumlah pihak dari berbagai latar belakang elemen masyarakat termasuk juga oleh advokat dan dosen yang menganggapnya sama sekali tidak beradab.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute
Posting Komentar untuk "Advokat dan Dosen Gugat Rocky Gerung Buntut Penghinaan Presiden Jokowi"